VISI :
"Memberikan Perlindungan / Terayominya Hak Asasi Manusia,
Khususnya Yang Oleh Hukum Dan Penetapan Pengadilan
Dianggap Tidak Cakap Bertindak Di Bidang Hak Milik".
MISI :
"Mewakili Dan Mengurus Kepentingan Orang-Orang Yang Karena
Hukum Atau Keputusan Hakim Tidak Dalam Menjalankan Sendiri Kepentingannya,
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku".
TATA NILAI :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |
MOTTO :
Balai Harta Peninggalan Surabaya memiliki Motto, yaitu :
SETIA : "Santun, Empati, Tanggap, Integritas, Amanah"