
Mojokerto - BHP Surabaya berjanji mempermudah penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) bagi seluruh warga negara Indonesia setelah terbit Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP.
Plt. Kepala BHP Surabaya Kurniawati saat sosialisasi "Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP" di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/7), menyatakan sebelum ada aturan tersebut, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW.
"Bagi pribumi, SKHW diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui camat, untuk WNI keturunan Tionghoa dilakukan di Notaris. Adapun BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non-Tionghoa. Sekarang tidak ada lagi penggolongan, semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW," ujar Kurniawati.
Selain cepat dan mudah, kata dia, dalam penerbitan SKHW pihak BHP Surabaya tidak mau sembarangan karena ada tahap-tahap yang harus dilakukan secara teliti agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan para ahli waris mendapatkan kepastian hukum sehingga warisan yang ada, ketika dimanfaatkan, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.
Kurniawati mengatakan akhir-akhir ini kerap menemui kasus mafia tanah yang mencaplok lahan yang tidak jelas pemiliknya. Hal ini, katanya, disebabkan salah satunya karena proses pewarisan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"SKHW ini penting, agar ada kepastian siapa ahli waris yang sah," katanya.
Selain itu, kata dia, BHP Surabaya juga bersinergi dengan pihak-pihak terkait, seperti Pengadilan Negeri dan Kantor Pertanahan. Bentuk konkretnya berupa Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengakomodasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.
Ia mengatakan pada 23 Juni lalu Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya untuk mempercepat penyampaian salinan putusan atau penetapan dari PA dan PN se-Jatim ke BHP Surabaya.
"Ini bentuk sinergi kami salah satunya agar masyarakat makin mendapatkan kepastian hukum terkait hak waris," ujarnya.
Selain SKHW, Kurniawati menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki layanan pendaftaran wasiat terbuka atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup. Karena salah satu kewenangan BHP adalah membuka wasiat tertutup setelah pewaris meninggal dunia.
"Kami menerima pendaftaran wasiat secara langsung atau melalui notaris," ujarnya.
Meski begitu, dalam praktik di lapangan masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti ke mana harus mengurus SKHW. Untuk itu, pihak BHP Surabaya menggelar sosialisasi tersebut.
Selain Kurniawati, narasumber dalam kegiatan tersebut, antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle.
#SosialisasiBHP #TupoksiBHP #BHPSurabayaPastiSETIA #KumhamSemakinPasti

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya meningkatkan layanan publik kepada seluruh insan Kemenkumham. Hal itu disampaikan Yasonna dalam Seminar Nasional dalam rangka menyambut Hari Kementerian Hukum dan HAM ke-77, Senin (18/7/2022), di Jakarta. Yasonna menuturkan, kebersamaan dari setiap anggota dan pimpinan akan sangat menentukan kemajuan dan perkembangan Kementerian Hukum dan HAM. Dia lalu menyampaikan empat poin penting yang harus dilaksanakan oleh insan Kemenkumham.
“Kebersamaan yang harus diciptakan dan dijaga yaitu: Kesatu, adanya sense of belonging terhadap Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Yasonna.
Poin kedua, Yasonna menekankan agar insan Kemenkumham tidak egois.
“Saya selalu mengatakan tentang sinergitas, dengan pimpinan, dengan bawahan, dan dengan kolega-sejawat,” ujarnya.
Ketiga adalah kerendahan hati. Menurut Yasonna, Kemenkumham memiliki anggota yang berbeda-beda karakteristiknya, kerendahan hati akan menghindarkan munculnya rasa benci, iri hati, dan timbulnya kelompok yang tersegmentasi.
“Dan yang keempat adalah semangat kekeluargaan. Setiap Insan Pengayoman memiliki peran dan sumbangsih yang berbeda-beda. Perbedaan peran dan sumbangsih ini jangan sampai membuat gesekan negatif yang berdampak pada perpecahan, namun perbedaan itu harus diikat dalam satu simpul yang kuat sehingga akan saling melengkapi,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi PTIK tersebut.
Dalam mewujudkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI dan BerAKHLAK, ucap Yasonna, diperlukan pemantauan serta evaluasi yang terukur terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala dan berkelanjutan.
Adapun Kemenkumham telah melakukan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sejak tahun 2015. Pengukuran indeks ini bukan hanya sebagai tools evaluasi, tapi juga wujud nyata keterlibatan pengguna layanan guna menghasilkan kebijakan yang partisipatif.
“Proses perbaikan layanan menjadi tanggung jawab bersama. Pelibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan, agar layanan Kemenkumham menjadi layanan yang partisipatif, inklusif, dan adaptif,” pungkas Yasonna.
Adapun Hari Kemenkumham atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2022 diperingati setiap 19 Agustus. Tahun ini, HDKD Kemenkumham mengusung tema ‘Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK.